Kebutuhan keuangan naik turun setiap saat, ada saja situasi dan kondisi yang mendesak untuk segera memenuhi kebutuhan keuangan, misalnya kebutuhan anak sekolah, berobat, hajatan, arisan, bergaya ataupun kebutuhan-kebutuhan primer yang kebetulan sedang dalam kondisi keuangan mepet. Disinilah awal mula datangnya pemikiran untuk mencari alternatif berupa mencari pinjaman. Pemberi pinjaman tidak lagi sebatas pinjaman offline, seiring perkembangan dan kemajuan teknologi, saat ini tidak sedikit ditemui penyedia jasa pinjaman online, dan beberapa diantaranya terindikasi sebagai pinjaman online (pinjol) ilegal. Jika terjerat pinjol ilegal, ada baiknya untuk mengikuti beberapa tips mulai dari mengenali dan cara mengatasinya sebagai berikut:
Apa itu pinjaman online (Pinjol) ilegal
Pinjol ilegal adalah Penyedia jasa pinjaman online (perusahaan lending) yang tidak memiliki izin operasional dari pihak yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di indonesia. Meskipun perusahaan pinjol sulit dideteksi apakah ilegal atau tidak setidaknya ada beberapa ciri yang dapat kita gunakan sebagai referensi penilaian diantaranya:
Cara mengenali Pinjol Ilegal
Untuk mengenali penyedia jasa Pinjaman online ada beberapa ciri yang dapat diperhatikan, diantaranya sebagai berikut:
1. Tidak memiliki situs Web resmi
Pinjaman Online Legal biasanya memiliki situs web resmi dan menampilkan dengan jelas dan mudah diakses bahwa layanan jasa mereka terdaftar dan diawasi oleh OJK. Apabila penyedia jasa pinjaman yang anda ikuti tidak memiliki situs web resmi dan tidak memberitahukan bahwa layanan mereka diawasi OJK maka besar kemungkinan ini adalah pinjol ilegal.
Selain tidak memiliki halaman website, Pinjol ilegal juga tidak memiliki alamat kantor yang jelas, tidak memiliki identitas pengurus, tidak memiliki kontak layanan aduan.
2. Promosi lewat SMS
Pinjaman Online Ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui promosi lewat pesan SMS. atau jika melalui aplikasi, umumnya pinjol ilegal tidak memiliki aplikasi sendiri, tetapi berafiliasi dengan penyedia pinjaman dari platform lain.
3. Denda tidak jelas
Pinjaman Online Ilegal menggunakan perhitungan denda yang tidak jelas, berubah-ubah dengan tingkat bunga melebihi 10% dalam sehari.
4. Debt Collector tidak sopan
Pinjaman Online Ilegal melakukan penagihan secara kasar disertai dengan ancaman dan makian.
5. Penagihan memaksa
Pinjaman Online Ilegal biasanya memaksa untuk segera melakukan pembayaran dalam satu dua jam kedepan meski baru terlambat pembayaran 1 hari.
6. Penagih mengancam sebar data
Pinjol Ilegal sering melakukan pengancaman penyebaran data informasi pribadi seperti foto KYC (know your cust) saat pertama mendaftar, penyebaran data nomor HP, Penyebaran data KTP dan data lainnya ke Media sosial seperti facebook dan Whatsapp.
7. Teror semua kontak telepon
Pinjol ilegal yang sudah kehabisan akal, akan menghubungi semua kontak telepon.
8. Spam SMS dan Messenger
Pinjol ilegal akan melakukan penagihan kepada pengguna yang terlambat membayar meski hanya terlambat satu hari dengan telepon melalui whatsapp secara tidak henti-hentinya dengan nomor yang berbeda-beda, melakukan boom pesan whatsapp tidak henti-hentinya.
Korban pinjol ilegal pasti mengalami masalah seperti yang disebutkan diatas, sebagian besar korban mengaku stress dan frustasi, terlebih jika menghadapi ancaman akan disebarkan informasi data pribadi ke media sosial. Tidak sedikit orang merasa pinjaman dalam bentuk uang adalah merupakan masalah pribadi dan privasi. sehingga ancaman penyebaran data sering dijadikan senjata oleh para debt collector online. Secara resmi deteksi penyedia layanan jasa pinjaman online dapat di baca di situs OJK berikut ini.
Cara mengatasi pinjol ilegal
Meskipun pihak pemerintah sudah giat melakukan pemblokiran pinjaman online dan mengrebek perusahaan-perusahaan jasa keuangan ilegal tetapi tetap saja ada yang sembunyi-sembunyi menjalankan aksinya, dan apabila anda termasuk salah satu yang menjadi korban dari pinjaman online sebaiknya melakukan beberapa hal berikut ini:
1. Pindahkan kontak telepon
Umumnya aplikasi pinjaman online ilegal mengambil data pribadi dalam ponsel secara berlebihan, termasuk data kontak, data gallery, dan data pribadi lainnya.
Untuk mengatasi masalah ini sebaiknya segera pindahkan semua data kontak nomor telepon dalam HP, Data kontak dalam Email, serta seluruh Gallery ke perangkat lain.
2. Ketatkan Privacy sosial media
Jika memiliki akun media sosial yang tertaut dengan nomor HP yang didaftarkan ke pinjaman online ilegal, maka buatlah privasi di akun media sosial tersebut menjadi privat apabila ada orang lain yang menandai.
3. Ganti nomor akun media sosial
Jika nomor HP yang didaftarkan ke pinjaman online juga digunakan untuk mendaftar di akun media sosial, sebaiknya nomor yang terdaftar di akun media sosial diganti untuk sementara waktu.
4. Informasikan nomor telah diretas
Umumnya pinjaman online juga akan menghubungi kontak yang ada dalam HP kita, tidak perlu panik meskipun bikin panik, buat saja broadcast message, dan sampaikan bahwa nomor WA anda telah diretas oleh pihak tidak bertanggunjawab.
5. Terjerat pinjol ilegal hentikan pembayaran
Jika sudah merasa yakin bahwa layanan yang diikuti adalah ilegal, maka segera hentikan pembayaran seperti yang di instruksikan menko polhukam Mahfud MD. “Jangan membayar, Jangan membayar” demikian menko menyampaikan.
6. terjerat pinjol ilegal lapor ke pihak berwajib
Apabila sudah merasa sangat terancam dengan teror dari pinjol ilegal, segera lapor ke Pihak kepolisian. Penyedia jasa pinjaman terdaftar di OJK hanya perlu melakukan blacklist kepada peminjam yang gagal bayar agar tidak lagi dapat melakukan peminjaman ke penyedia pinjaman resmi lainnya. Aksi teror sudah masuk dalam tindakan kriminal dan pemberi pinjaman resmi jarang bahkan tidak melakukan hal seperti ini.
7. Laporkan pinjol ke SWI
Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui Email waspadainvestasi @ ojk. go. id, Laporkan riwayat kasus, identitas pinjol ilegal, nomor-nomor yang mereka gunakan termasuk email dan halaman website dan aplikasi jika ada.
8. Jangan lakukan pinjaman lain
Jangan melakukan pinjaman lain hanya untuk menutupi pinjaman dari pihak yang tidak resmi (ilegal).
9. terjerat pinjol ilegal hadapi dengan tenang
Tetap tenang menghadapi masalah, jangan melakukan tindakan yang justru lebih merugikan diri sendiri untuk menghadapi masalah seperti ini. masih banyak orang diluar sana yang memiliki masalah berbeda yang jauh lebih rumit.